Minggu, 07 Agustus 2011

LETAK KEPALA JENAZAH LAKI-LAKI SAAT DISHALATKAN




Penanya:
Drs. M. Sukoco, M. Sc., Bantul

Pertanyaan:
1. Apakah dasarnya menshalatkan jenazah laki-laki kepalanya ke selatan?
2. Sahkah jika saya turut menshalatkannya?
3. Bagaimana jika saya tidak ikut menshalatkan dan mengajak orang lain seperti saya?

Jawaban:
Ketiga-ketiga pertanyaan saudara akan kami kerangkakan menjadi satu, karena ketiga pertanyaan itu satu dengan lainnya saling berkaitan.
Memang yang lazim dilakukan oleh masyarakat muslim tidak membedakan letak kepala mayyit laki-laki atau perempuan, biasanya kepalanya tetap berada di sebelah utara dan kakinya di sebelah selatan.
Namun begitu perlu saudara ketahui, bahwa ada pendapat sementara ulama membedakan letak kepala mayyit, yaitu mayyit laki-laki letak kepalanya berada di sebelah selatan dan mayyit perempuan letak kepalanya di sebelah utara. Keterangan seperti itu disebutkan dalam buku “Pedoman Shalat” karangan Prof. Dr. T.M. Hasbi Ash-Shiddieqy pada halaman 467, begitu juga dalam buku “Koleksi Hadits-hadits Hukum” jilid 6 halaman 174 dari pengarang yang sama.
Shalat saudara tersebut sah, kita harus mentolerir perbedaan pendapatdalam masalah furu‘ (cabang), asal yang bersangkutan ada pegangannya, apakah itu hadits atau pendapat ulama sebagai suatu produk ijtihad. Kami dari Majelis Tarjih menganut prinsip boleh keberagaman dalam ibadah (tanawwu‘ fil-‘ibadah) asal ada dasar pegangannya. Karena itu, jangan saudara mengajak orang lain untuk tidak menshalatkan mayyit itu, karena semakin banyak orang yang menshalatkan mayyit, insya Allah, Allah akan mengampuni dosa-dosanya. Namun begitu, kalau saudara kurang mantap, boleh saudara tidak menshalatkannya, karena shalat jenazah itu hukumnya fardlu kifayah, bukan fardlu ‘ain. Lagipula melakukan ibadah itu harus ikhlas, ibadah yang tidak ikhlas tidak berpahala di hadapan Allah SWT. *th)

Ruh Berkeliling Rumah



FATWA NO. 2/SM/MTT/I/2010
Tentang
Hadis Mengenai Ruh Orang Mati Berkeliling di Seputar Rumah
dan Makamnya

Tanya: Saya beberapa kali ditanya oleh rekan sejawat sesama pengurus takmir sebuah mesjid tentang hadis yang menyatakan bahwa ruh orang Islam yang meninggal akan berputar-putar di sekitar rumahnya selama satu bulan sejak meninggalnya dan setelah itu berputar-putar di sekitar makamnya selama setahun. Hadis itu oleh sebagian orang dijadikan dasar bagi diadakannya kegiatan tahlil. Hadis tersebut dinyatakan bersumber dari Abu Hurairah r.a. dan terdapat dalam kitab Durratun-Nashihin dengan terjemahan bahasa Jawa pada halaman 2195-2196. Matan hadis dimaksud sebagaimana dikutip dalam kitab Durratun-Nasihin dengan terjemahan bahasa Jawa itu adalah sebagai berikut:
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ اْلمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْراً فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِياَلِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذاَ أَتَمَّ شَهْراً رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قَبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْ لَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِيْ الصُّوْرِ .
Pertanyaannya: Apakah hadis ini sahih dan siapa rawi yang meriwayatkannya? Mohon penjelasan.
Kalasan, 25-12-2009. Penanya: Sugianto, Guru SMPN 3 Turi, Kalasan, Sleman, Yogyakarta.

Jawab: Tim Fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid mengucapkan terima kasih kepada Bpk. Sugianto atas pertanyaannya. Agar para pembaca yang tidak memahami bahasa Arab dapat mengetahui isi matan dari teks di atas, maka terlebih dahulu kami perlu menerjemahkannya ke dalam bahasa Indonesia. Terjemahannya adalah sebagai berikut:
(Diriwayatkan) dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah saw bahwa apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling-keliling di seputar rumahnya selama satu bulan. Ia memperhatikan keluarga yang ditinggalkannya bagaimana mereka membagi hartanya dan membayarkan hutangnya. Apabila telah sampai satu bulan, maka arwahnya itu dikembalikan ke makamnya dan ia berkeliling-keling di seputar kuburannya selama satu tahun, sambil memperhatikan orang yang mendatanginya dan mendoakannya serta orang yang bersedih atasnya. Apabila telah sampai satu tahun, maka arwahnya dinaikkan ke tempat di mana para arwah berkumpul menanti hari ditiupnya sangkakala.

Sebelum lebih lanjut menjelaskan asal-usul teks di atas yang diklaim sebagai hadis Nabi saw, perlu dijelaskan terlebih dahulu pengertian dan unsur-unsur hadis. Secara singkat hadis pada pokoknya adalah suatu matan yang dinisbatkan kepada Nabi saw melalui suatu rangkaian sanad yang menghubungkan mukharrij (penghimpun matan) kepada sumber matan, yaitu Nabi saw. Pengertian ini menjelaskan kepada kita bahwa hadis terdiri dari dua unsur pokok (rukun), yaitu sanad dan matan. Sanad adalah jalur yang terdiri atas satu rangkaian rawi yang sambung-menyambung hingga sampai kepada Nabi saw dan yang menghubungkan mukharrij (penghimpun hadis) kepada Nabi saw yang merupakan sumber matan. Matan adalah materi yang bersumber kepada Nabi saw yang diriwayatkan melalui jalur sanad yang menghubungkan penghimpun hadis kepada Nabi saw. Oleh karena itu setiap matan hadis haruslah ada sanadnya. Apabila ada hadis tanpa sanad, maka itu sama sekali bukan hadis yang sah. Sanad dalam pandangan orang-orang Muslim merupakan sarana untuk membuktikan bahwa suatu materi adalah hadis yang berasal dari Nabi saw. Berikut ini adalah contoh sanad dan matan:
مَالِك : عَنْ عَمْرِو بْنِ يَحْيَى الْمَازِنِيِّ عَنْ أَبِيهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَارَ [رواه مالك]
Artinya: Malik (berkata): Dari ‘Amar Ibn Yahya al-Mazini, dari ayahnya (Yahya al-Mazini) diriwayatkan bahwa Rasulullah saw bersabda: Tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan merugikan orang lain [HR Malik, al-Muwatta’, Beirut: Dar al-Fikr, 2005, h.454, hadis no. 1461].
Hadis ini dikutip dari kitab al-Muwatta’ karya Imam Malik (w. 179 H / 795 M). Dalam kitab ini Malik menyatakan bahwa ia menerima hadis la darara wa la dirar dari gurunya ‘Amr Ibn Yahya al-Mazini, dan ‘Amr Ibn Yahya al-Mazini sendiri menerima hadis itu dari gurunya, yaitu ayahnya sendiri, yaitu Yahya al-Mazini yang menerangkan bahwa Rasulullah saw bersabda: tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan merugikan orang lain. Jadi rangkaian orang (rawi) yang menghubungkan Malik sebagai penghimpun hadis kepada Nabi saw, dalam hal ini ialah ‘Amr dan ayahnya Yahya, adalah sanad dari hadis riwayat Malik tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan merugikan orang lain. Sedangkan isi hadis berupa sabda Nabi saw tidak ada perbuatan merugikan diri sendiri dan perbuatan merugikan orang lain adalah matan.
Perlu juga diketahui bahwa hadis harus ditemukan dalam sumber orisinal hadis. Sumber orisinal hadis adalah semua kitab yang penyusunnya memiliki sanad yang menghubungkannya kepada Nabi saw. Jadi kitab al-Muwatta’ karya Malik dan kitab fikih al-Umm karya Imam asy-Syafi’i (w. 204 H / 820 M) adalah sumber orisinal hadis, karena masing-masing penyusun kitab itu mempunyai sanad tersendiri yang menghubungkannya kepada Nabi saw. Sedangkan kitab al-Muntaqa karya Ibn Taimiyyah (w. 728 H / 1328 M), dan kitab Nailul-Autar karya asy-Syaukani (w. 1255 H / 1839 M), misalnya, bukanlah sumber orisinal hadis karena penyusunnya tidak memiliki sanad yang menghubungkan mereka kepada Nabi saw. Mereka mengutip hadis-hadis dalam kitab mereka itu dari kitab lain. Jadi kitab-kitab tersebut, meskipun adalah kitab-kitab hadis, namun bukan sumber orisinal hadis.
Sekarang marilah kita meneliti di mana sumber hadis tentang arwah yang berkeliling di seputar rumahnya yang ditanyakan di atas. Untuk melakukan penelitian kita dapat menggunakan tiga metode. Pertama menggunakan Program al-Maktabah asy-Syamilah (edisi 2), kedua menggunakan Program al-Jami’ al-Akbar (edisi 2), dan ketiga menggunakan Program al-Jami’ al-Kabir (edisi 4, 2007-2008). Penelusuran dengan menggunakan al-Maktabah asy-Syamilah tidak menemukan adanya hadis yang ditanyakan di atas. Ini berarti bahwa teks di atas tidak tercatat dalam satu pun dari 5505 kitab yang dirujuk dalam al-Maktabah asy-Syamilah. Dan karena itu juga dapat dinyatakan bahwa hadis yang sedang kita selidiki ini tidak tercantum dalam satu pun dari sumber-sumber orisinal hadis yang ada.
Sekarang mari kita lakukan penelusuran dengan menggunakan Program al-Jami’ al-Akbar. Hasil penelusuran dengan menggunakan program ini juga nihil, artinya hadis yang ditanyakan di atas tidak tercantum dalam kitab-kitab hadis yang ada. Terakhir mari kita gunakan program al-Jami’ al-Kabir (edisi 4, 2007/2008). Program ini menunjukkan juga tidak ada hadis seperti yang ditanyakan di atas yang tercantum dalam sumber orisinal hadis mana pun. Namun program ini menemukan ada matan lain yang mirip dengan hadis yang ditanyakan di muka. Matan lain dimaksud adalah sebagai berikut:

اَلْمَيِّتُ إِذاَ مَاتَ دِيْرَ بِهِ دَارُهُ شَهْرًا يَعْنِيْ بِرُوْحِهِ وَحَوْلَ قَبْرِهِ سَنَةً ثُمَّ تُرْفَعُ إِلَى السَّبَبِ الَّذِيْ تَلْتَقِيْ فِيْهِ أَرْواَحُ اْلأَحْياَءِ وَاْلأَمْواَتِ .
Artinya: Seseorang apabila meninggal, maka ruhnya dibawa berputar-putar di sekeliling rumahnya selama satu bulan, dan di sekeliling makamnya selama satu tahun, kemudian ruh itu dinaikkan ke suatu tempat di mana ruh orang hidup bertemu dengan arwah orang mati.
Matan ini direkam oleh ad-Dailami (w. 509 H / 1115 M) dalam kitabnya al-Firdaus fi Ma’tsur al-Khithab [(Beirut: Dar al-Ma’rifah, 1417/1996), IV: 240, nomor 6722], dari Abu ad-Darda’ tanpa menyebutkan sanadnya. Selain itu matan ini juga dicatat oleh as-Sayuthi (w. 911 H / 1505 M) dalam dua kitabnya, yaitu Busyra al-Ka’ib bi Liqa’ al-Habib (h. 11) dan Syarh ash-Shudur bi Syarh Hal al-Mauta wa al-Qubur (h. 262). Namun as-Sayuthi dalam kedua kitab ini hanya mengutip dari ad-Dailami, dan ia menyatakan bahwa ad-Dailami tidak menyebutkan sanadnya. Dengan demikian matan ini pun juga tidak terdapat dalam sumber-sumber orisinal hadis.
Dari apa yang dikemukakan di atas dapat dilihat bahwa matan yang ditanyakan di atas dan matan lain yang mirip yang disebutkan oleh ad-Dailami tidak ada diriwayatkan dalam satu pun dari sumber-sumber orisinal hadis dan matan-matan tersebut tidak memiliki sanad. Atas dasar itu, maka disimpulkan bahwa matan tersebut sama sekali bukan hadis Nabi saw.

HUKUM MENYUAP UNTUK MENJADI PNS



Pertanyaan dari:
‘Aisy ‘Aunul Irsyad, Perum Mutiara Prima Raya, Candi Sidoarjo Jawa Timur
(disidangkan pada Jum’at, 13 Ferbuari 2009 M / 18 Safar 1430 H)


Pertanyaan:

Di bulan Nopember dan Desember 2008 yang lalu banyak pendaftaran CPNS. Di sini ada beberapa pertanyaan:
1. Bagaimana hukum orang yang memberikan sejumlah uang atau benda lain sebelum pengumuman? Mohon dalilnya!
2. Bagaimana hukum menerima gaji PNS yang cara masuknya ada unsur suap?
3. Adakah cara untuk bertobat bagi PNS yang sudah terlanjur bekerja dan menerima gaji sedangkan dia masuk dengan cara suap?
4. Bolehkah memberikan sejumlah uang atau benda berharga kepada seseorang yang membawa kita untuk masuk CPNS setelah SK turun tanpa ada perjanjian/ pemaksaan sebelumnya? Mohon dalilnya!


Jawaban:

Saudara yang terhormat, berikut ini jawaban atas pertanyaan-pertanyaan saudara:
1. Pada umumnya, orang yang memberikan sejumlah uang atau harta dengan cara tidak resmi dan dengan tujuan supaya berhasil menjadi PNS disebut penyuap dan ia berdosa karena melakukan hal yang diharamkan oleh syariat Islam. Dalilnya, firman Allah berikut:


Artinya: “Dan janganlah sebahagian kamu memakan harta sebahagian yang lain di antara kamu dengan jalan yang bathil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebahagian daripada harta benda orang lain itu dengan (jalan berbuat) dosa, padahal kamu mengetahui.” [QS. al-Baqarah (2): 188]
Dan hadis Nabi Muhammad saw seperti berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَمْرو قَالَ سَمِعْتُ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَعَنَ اللهُ الرَّاشِي وَاْلمُرْتَشِي. [رواه ابن حبان]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abdullah bin Amru katanya: Saya mendengar Rasulullah saw bersabda: ‘Allah melaknat pemberi suap dan penerima suap’.” [HR. Ibn Hibban]
Selain itu, para ulama telah berijma’ bahwa suap-menyuap itu hukumnya haram. Di antara yang meriwayatkan adanya ijma’ atas pengharaman suap-menyuap adalah As-Syaukani dan As-San’ani.
Namun pemberi sejumlah uang atau benda lain dalam hal menjadi PNS ini, dapat dirinci menjadi dua kelompok: Pertama, orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Misalnya, seorang lulusan S-1 memberikan sejumlah uang atau benda lain untuk diterima menjadi PNS, padahal syaratnya adalah lulusan S-2. Kedua, orang yang berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya, dan kemudian akan diseleksi untuk menentukan siapa yang diterima. Misalnya, dalam suatu pendaftaran CPNS dibutuhkan 20 orang, namun pendaftar yang memenuhi syarat berjumlah 150 orang. Di antara mereka, ada yang memberikan sejumlah uang atau benda lain agar masuk dalam 20 orang yang diterima.
Kelompok pertama jelas melakukan sesuatu yang diharamkan karena melakukan suap atas sesuatu yang bukan haknya dan ini berarti merampas hak orang lain (mendzalimi orang lain). Sementara kelompok kedua yang berhak atas pekerjaan tersebut dapat dirinci lagi menjadi dua bentuk, yaitu: (1) Jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu dilakukan supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan, maka orang ini telah melakukan sesuatu yang haram, sama dengan kelompok pertama. (2) Jika memberikan sejumlah uang atau benda lain itu karena kalau tidak melakukannya dia tidak akan mendapatkan haknya, padahal dia termasuk dalam 20 orang yang diterima, maka orang ini sebenarnya tidak berniat dan tidak suka melakukan itu, tapi karena ada oknum yang menghalangi haknya menjadi PNS maka terpaksa dia melakukannya. Menurut sebagian ulama, orang yang melakukan bentuk kedua ini tidak berdosa, karena melakukannya dengan terpaksa, jika tidak melakukan dia tidak akan mendapatkan haknya. Orang tersebut justru menjadi korban pemerasan oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tapi, menurut sebagian ulama yang lain memberikan sejumlah uang atau benda lain seperti disebutkan di atas, dalam bentuk dan keadaan apapun, termasuk suap dan tetap diharamkan karena dalil pengharaman suap itu umum, tidak ada yang mengkhususkannya. (Lihat Nailul Author, 9/172). Dalam hal ini, kami menasehatkan agar suap-menyuap itu dijauhi sedapat mungkin karena ia banyak menimbulkan kerusakan pada akhlak masyarakat dan sistem pemerintahan.
2. Berdasarkan rincian pada poin di atas, hukum menerima gaji PNS yang cara masuknya ada unsur suap dapat dibedakan seperti berikut; (1) orang yang tidak berhak atas pekerjaan yang dikehendakinya karena dia tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, tetapi mendapatkannya juga karena suap, maka orang ini haram menerima gajinya. (2) orang yang berhak atas pekerjaan tersebut karena telah memenuhi syarat-syaratnya kemudian memberikan sejumlah uang atau benda lain supaya bisa mengalahkan pesaing-pesaingnya sebelum pengumuman penerimaan, orang ini berhak atas gajinya karena dia telah bekerja sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku, tetapi tetap berdosa karena cara masuknya menzalimi orang lain dengan menyuap. (3) Orang yang berhak atas pekerjaannya sebagai PNS dan dia menjadi PNS dengan memberikan sejumlah uang atau benda lain karena terpaksa, kalau tidak memberikannya dia tidak akan mendapatkan haknya padahal sudah jelas ia diterima menjadi PNS, orang ini berhak atas gajinya dan gajinya itu halal.
3. Cara bertobat bagi PNS yang sudah terlanjur bekerja dan menerima gaji sedangkan dia masuk dengan cara suap yang diharamkan adalah dengan menyesali perbuatannya itu, berjanji tidak akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah, lalu melepaskan jabatannya itu dan mencari pekerjaan lain yang memberinya upah atau gaji yang halal. Dan bagi orang yang berhak atas pekerjaan tersebut tapi dia mendapatkannya dengan cara suap, cara bertaubatnya adalah dengan menyesali perbuatannya itu, berjanji tidak akan mengulanginya, memohon ampun kepada Allah dan bekerja dengan sebaik-baiknya disertai dengan banyak berinfak di jalan Allah.
4. Adapun memberikan sejumlah uang atau benda lain kepada seseorang yang membuat kita masuk menjadi PNS setelah SK turun tanpa ada perjanjian/ pemaksaan sebelumnya itu dibolehkan. Bahkan hal itu dianjurkan karena itu adalah sebagai tanda terima kasih kita atas kebaikannya kepada kita. Allah mengajari kita untuk membalas kebaikan dengan kebaikan dalam firmanNya:


Artinya: “Tidak ada balasan kebaikan kecuali kebaikan (pula).” [QS. ar-Rahman (55): 60]
Dan Nabi saw juga mengajarkan hal yang sama, sebagaimana disebutkan dalam hadis berikut ini:
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ لاَ يَشْكُرُ النَّاسَ لاَ يَشْكُرُ اللهَ. [رواه الترمذي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: ‘Barangsiapa tidak berterima kasih kepada orang lain berarti tidak bersyukur kepada Allah’.” [HR. at-Tirmidzi]
Namun perlu ditekankan di sini, bahwa memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai yang membuat kita bisa lolos menjadi PNS itu sebaiknya dihindari, karena di samping termasuk salah satu bentuk tindak pidana korupsi juga dikhawatirkan termasuk dalam larangan Nabi saw dalam hadis berikut:
عَنِ الزُّهْرِي أَنَّهُ سَمِعَ عُرْوَةَ أَخْبَرَنَا أَبُو حُمَيْدِ السَّاعِدِي قَالَ اسْتَعْمَلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ رَجُلاً مِنَ بَنَي أَسَدٍ يُقَالُ لَهُ ابْنُ اْلأُتْبِيَّةِ عَلَى صَدَقَةٍ فَلَمَّا قَدَمَ قَالَ هَذَا لَكُمْ وَهَذَا أُهْدِيَ لِي فَقَامَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَلَى الْمِنْبَرِ قَالَ سُفْيَانُ أَيْضًا فَصَعَدَ اْلمِنْبَرَ فَحَمِدَ اللهُ وَأَثْنَى عَلَيْهِ ثُمَّ قَالَ: مَا بَالُ الْعَامِلِ نَبْعَثُهُ فَيَأْتِي فَيَقُولُ هَذَا لَكَ وَهَذَا لِي فهلا جَلَسَ فِي بَيْتِ أَبِيهِ وَأُمِّهِ فَيَنْظُرَ أَيُهْدَى لَهُ أَمْ لاَ ؟ وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لاَ يَأْتِي بِشَيْءٍ إِلاَّ جَاءَ بِهِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ يَحْمِلُهُ عَلَى رَقَبَتِهِ إِنْ كَانَ بَعِيرًا لَهُ رُغَاءٌ أَوْ بَقَرَةً لَهَا خُوَارٌ أَوْ شَاةً تَيْعَرُ ثُمَّ رَفَعَ يَدَيْهِ حَتَّى رَأَيْنَا عُفْرَتِي إِبْطِيهِ أَلاَ هَلْ بَلَّغْتُ ثَلاَثًا. [رواه البخاري]
Artinya: “Diriwayatkan dari Zuhri bahwa dia mendengar Urwah berkata: Abu Humaid as-Saidi berkata: Nabi saw menjadikan seorang laki-laki dari Bani Asad yang disebut Ibn al-Utbiyah sebagai pegawai (pemungut) zakat. Ketika kembali dia berkata: “Ini untukmu, dan ini dihadiahkan kepadaku”. Maka Nabi Saw. segera berdiri di atas mimbar. Sufyan juga berkata: Maka beliau segera naik mimbar lalu memuji dan memuja Allah lalu bersabda: “Bagaimana perilaku pegawai yang kami utus lalu kembali dengan mengatakan: “Ini untukmu dan ini untukku. Tidakkah ia duduk saja di rumah ayah atau ibunya lalu melihat apakah ia diberi hadiah atau tidak? Demi Zat yang jiwaku ada di tanganNya, pegawai itu tidak mengambil sesuatu (yang bukan haknya) melainkan pada hari kiamat akan dikalungkannya di lehernya: Jika yang diambilnya itu onta maka ia akan mempunyai suara onta. Jika yang diambilnya sapi betina maka ia akan mempunyai suara sapi betina. Dan jika yang diambilnya itu kambing maka ia akan mempunyai suara kambing”. Kemudian beliau mengangkat kedua tangannya sehingga kami melihat bulu kedua ketiaknya. “Sungguh aku telah menyampaikan.” Beliau mengucapkannya tiga kali”.” [HR. al-Bukhari]

Wallahu a’lam bish-shawab. mi*)

Masalah Arwah Gentayangan



TEMPAT ARWAH SETELAH MENINGGAL, ARWAH GENTAYANGAN DAN BERKOMUNIKASI DENGAN MANUSIA SERTA CARA BEBAS DARI GANGGUAN ARWAH JAHAT

Pertanyaan Dari:
Nama dan alamat diketahui redaksi
(disidangkan pada hari Jum'at, 29 Muharram 1431 H / 15 Januari 2010)

Pertanyaan:
Di manakah tempat arwah manusia setelah meninggal? Benarkah ada arwah manusia bergentayangan di bumi, bahkan berkomunikasi dengan manusia yang masih hidup? Bagaimana kita bisa terbebas dari gangguan-ganguan arwah jahat?
Terima kasih.


Jawaban :

Majlis Tarjih dan Tajdid Divisi Fatwa mengucapkan terima kasih atas pertanyaannya. Sebelum menjawab pertanyaan Saudara tentang posisi ruh (arwah) manusia yang telah meninggal, terlebih dulu ingin kami paparkan beberapa hal yang ada hubungannya dengan masalah itu.
Pertama, tentang alam, bahwa alam itu terbagi menjadi tiga, yaitu alam dunia, alam barzakh dan alam akhirat. Ketiga jenis alam itu memiliki status dan aturan sendiri. Alam dunia adalah refieksi dari jasad sedangkan ruh sebagai bagiannya, namun sebaliknya alam barzakh adalah refleksi dari ruh sedangkan jasad sebagai bagiannya. Dan terakhir alam akhirat atau Dar al-Qarar adalah alam setelah kebangkitan manusia dari kuburnya untuk mendapatkan balasan, di mana jasad dan ruh digabungkan kembali.
Kedua, kematian atau maut adalah berpisahnya ruh dengan jasad, dan ketika pemisahan tersebut terjadi, ruh berada di alam barzakh atau alam kubur. Ibarat perjalanan waktu, manusia yang sudah pindah ke alam lain itu tidak akan kembali ke alam semula. Ruh manusia yang sudah pindah ke alam barzakh juga tidak akan kembali ke alam dunia. Ketiga, barzakh secara bahasa berarti pembatas antara dua hal, dan di sini maksudnya pembatas antara alam dunia dengan alam akhirat.
Dengan demikian, ketika seorang meninggal (mati, berpisah jasad dari ruhnya), maka ia tidak akan kembali ke alam dunia. Pada hari kiamat nanti, orang-orang kafir akan memohon kepada Allah agar dikembalikan lagi ke dunia untuk beramal shalih, tetapi permintaan itu tidak dikabulkan oleh Allah. Ada beberapa pendapat tentang keberadaan ruh setelah meninggal hingga hari kiamat. Dari sekian banyak pendapat yang ada, tidak satu pun yang menerangkan bahwa ada ruh yang gentayangan. Ruh orang-orang beriman berada di alam barzakh yang luas, yang di dalamnya ada ketenteraman dan rezeki serta kenikmatan, sedangkan ruh orang-orang kafir berada di barzakh yang sempit, yang di dalamnya hanya ada kesusahan dan siksa. Allah berfirman:
حَتَّى إِذَا جَاء أَحَدَهُمُ الْمَوْتُ قَالَ رَبِّ ارْجِعُونِ . لَعَلِّي أَعْمَلُ صَالِحاً فِيمَا تَرَكْتُ كَلَّا إِنَّهَا كَلِمَةٌ هُوَ قَائِلُهَا وَمِن وَرَائِهِم بَرْزَخٌ إِلَى يَوْمِ يُبْعَثُونَ [المؤمنون (23): 99-100]
Artinya: “(Demikianlah keadaan orang-orang kafir itu), hingga apabila datang kematian kepada seseorang dari mereka, dia berkata: "Ya Tuhanku kembalikanlah aku (ke dunia). agar aku berbuat amal yang shaleh terhadap yang telah aku tinggalkan. Sekali-kali tidak. Sesungguhnya itu adalah perkataan yang diucapkannya saja, dan di hadapan mereka ada barzakh (dinding) sampai hari mereka dibangkitkan".” [QS. al-Mukminun (23): 100]
Memang ada sebagian kalangan yang berkeyakinan dan menyatakan bahwa ruh orang Islam yang meninggal akan berputar-putar di sekitar rumahnya selama satu bulan sejak meninggalnya dan setelah itu berputar-putar sekitar makamnya selama satu tahun. Keyakinan tersebut berdasarkan pada hadits yang bersumber dari Abu Hurairah r.a.
عَنْ أَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ الله عَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا مَاتَ الْمُؤْمِنُ حَامَ رُوْحُهُ حَوْلَ دَارِهِ شَهْرًا فَيَنْظُرُ إِلَى مَنْ خَلَفَ مِنْ عِيَالِهِ كَيْفَ يَقْسِمُ مَالَهُ وَكَيْفَ يُؤَدِّيْ دُيُوْنَهُ فَإِذَا أَتَمَّ شَهْرًا رُدَّ إِلَى حَفْرَتِهِ فَيَحُوْمُ حَوْلَ قُبْرِهِ وَيَنْظُرُ مَنْ يَأْتِيْهِ وَيَدْعُوْلَهُ وَيَحْزِنُ عَلَيْهِ فَإِذَا أَتَمَّ سَنَةً رُفِعَ رُوْحُهُ إِلَى حَيْثُ يَجْتَمِعُ فِيْهِ اْلأَرْوَاحُ إِلَى يَوْمِ يُنْفَخُ فِى الصُّوْرِ .
Artinya : (Diriwayatkan) dari Abu Hurairah r.a., dari Rasulullah saw bahwa apabila seorang mukmin meninggal dunia, maka arwahnya berkeliling-keliling diseputar rumahnya selama satu bulan. Ia memperhatikan keluarga yang ditinggalkannya bagaimana mereka membagi hartanya dan membayarkan hutangnya. Apabila telah sampai satu bulan, maka arwahnya itu dikembalikan ke makamnya dan ia berkeliling –keliling di seputar kuburannya selama satu tahun, sambil memperhatikan orang yang mendatanginya dan mendoakannya serta yang bersedih atasnya. Apabila telah sampai satu tahun, maka arwahnya dinaikkan ditempat dimana para arwah berkumpul menanti hari ditiupnya sangkakala.
Namun setelah ditelusuri dan diteliti, yaitu menggunakan Program al-Maktabah asy-Syamilah (edisi 2), Program al-Jami’ al-Akbar (edisi 2), dan Program al-Jami’ al-Kabir (edisis 4, 2007-2008) kami tidak menemukan sumber hadits yang dinyatakan di atas. Dapat dinyatakan bahwa hadits yang sedang kita selidiki ini tidak tercantum dalam satupun dari sumber-sumber orisinal hadits yang ada.
Oleh karena itu, apa yang ditanyakan, bahwa ada ruh-ruh yang bergentayangan itu adalah setan yang melakukan tipu daya dengan menyerupai orang yang sudah meninggal. Dan ketika ruh akan dibangkitkan dari alam barzakh (alam kubur) ke alam akhirat, ruh itu dikembalikan ke jasad yang baru yang diciptakan untuk alam akhirat. Begitu juga kaitannya dengan Jin, bahwa Jin itu makhluk yang dapat menjelma atau merubah fisiknya menyerupai bentuk manusia atau makhluk-makhluk yang lain. Setan yang berasal dari Jin, ingin menyebarkan tipu daya dan keraguan pada keimanan manusia, maka salah satu caranya adalah dengan menjelma menyerupai seseorang yang telah meninggal. Akibat dari penjelmaan tersebut, orang-orang yang melihat menganggap dan berkeyakinan bahwa yang mereka lihat adalah ruh dari orang yang mereka kenal sebelumnya. Oleh karena itu, apa yang dikatakan oleh kaum awam tentang adanya ruh gentayangan tidaklah benar menurut ajaran Islam.
Tentunya agar kita bisa terbebas dari gangguan-ganguan arwah jahat yang itu merupakan setan yang melakukan tipu daya, yaitu dengan senantiasa meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, dengan menjalankan segala perintah-Nya dan menjauhkan segala larangan-Nya yang merupakan jalan setan, serta senantiasa berdzikir dan mengingat Allah. Bukankah dengan senantiasa berdzikir hati kita akan tenang, sebagaimana dalam firman-Nya:
الَّذِينَ آَمَنُوا وَتَطْمَئِنُّ قُلُوبُهُمْ بِذِكْرِ اللَّهِ أَلَا بِذِكْرِ اللَّهِ تَطْمَئِنُّ الْقُلُوبُ [الرعد (13): 28]
Artinya: “(yaitu) orang-orang yang beriman dan hati mereka menjadi tenteram dengan mengingat Allah. Ingatlah, hanya dengan mengingat Allah-lah hati menjadi tenteram.” [QS. ar-Ra’d (13): 28]
Adapun mengenai kemungkinan adanya komunikasi antara manusia yang masih hidup dengan orang yang sudah meninggal juga tidak benar, sampai para Nabi dan wali yang telah meninggal sekalipun, tidak bisa berkomunikasi dengan manusia yang masih hidup. Memang ada firman Allah:
وَلاَ تَحْسَبَنَّ الَّذِينَ قُتِلُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ أَمْوَاتاً بَلْ أَحْيَاء عِندَ رَبِّهِمْ يُرْزَقُونَ [ال عمران (3): 169]
Artinya: “Janganlah kamu mengira bahwa orang-orang yang gugur di jalan Allah itu mati; bahkan mereka itu hidup di sisi Tuhannya dengan mendapat rezeki.” [QS. Ali Imran (3): 169]
Demikian juga hadis Nabi saw yang diriwayatkan oleh Imam al-Baihaqi dalam kitabnya, Hayat al-Anbiya fi Quburihim, bahwasanya Rasulullah saw bersabda:
عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اَلْأَنْبِيَاءُ أَحْيَاءٌ فِيْ قُبُوْرِهِمْ يُصَلُّوْنَ. [رواه البيهقى]
Artinya: “Para Nabi itu hidup di dalam kubur mereka senantiasa dalam keadaan shalat.” [HR. al-Baihaqi]
Namun demikian, maksud ayat di atas adalah menjelaskan tentang adanya bentuk kehidupan yang dialami para Syuhada dan para Nabi setelah mereka meninggal. Kehidupan yang dimaksud adalah kehidupan secara khusus yang tidak dapat diketahui hakikatnya kecuali oleh Allah swt. Dan mengenai hadits di atas, setelah diteliti dan ditelusuri sumber haditsnya, kami menemukan ada rawi yang dinilai bermasalah yaitu Hasan bin Qutaibah dan Husain bin ‘Arafah yang mengakibatkan kedaifan kualitas hadits diatas.
Wallahu a’lam. *aa)

LAFADZ PENUTUP DOA




Pertanyaan Dari:
H. Sukaemi, Mergangsan Kidul,
MG II/1311 Yogyakarta, telp. 0274-379737
(disidangkan pada Jum’at, 19 Rabiul Akhir 1429 H / 25 April 2008 M)


Pertanyaan:

Assalamu ’alaikum Wr. Wb.

1. Kebanyakan dari umat Islam bahkan pemimpin umat Islam termasuk dari kalangan Muhammadiyah sendiri, dalam menutup atau mengakhiri bacaan doa dengan membaca surat ash-Shaffat ayat 180-182 yang berbunyi:
سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ. وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Saya telah membaca Tafsir al-Maraghi jilid 8 hal. 92-93 terdapat dua hadits yang berkaitan dengan penerapan lafadz dari ayat tersebut di atas:
1- وَ رَوَىْ الْبَغَوِيُّ عَنْ عَلِيٍّ كَرَّمَ الله ُوَجْهَهُ أنَّهُ قاَلَ: مَنْ أحَبَّ أنْ يُكْتَالَ بِالْمِكْيَالِ اْلأَوْفَى مِنَ اْلأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَكُنْ آخِرَ كَلاَمِهِ فِيْ مَجْلِسِهِ: سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ. وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Artinya: “Al-Bagawi meriwayatkan dari Ali ra, ia berkata: barang siapa yang ingin diberikan timbangannya dengan timbangan yang penuh dengan pahala pada hari kiamat maka hendaklan di akhir majlisnya ia mengucapkan: subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin.”
2- و عَنْ أبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ قاَلَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله ِصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ يَقُوْلُ فِي آخِرِ صَلاَتِهِ أوْ حِيْنٍ يَنْصَرِفُ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah tidak hanya sekali dan tidak pula dua kali di akhir doanya atau ketika ia berpaling mengucapkan: subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin.”
Kemudian saya juga membaca buku dzikir dan doa Rasulullah sesudah shalat oleh Abu Amsaka, pustaka as-Sabil halaman 286, 287 dan 288. Di dalam buku tersebut disebutkan bahwa mengakhiri doa dengan lafadz ayat ash-Shaffat 180-182 bukan merupakan sunnah Rasulullah saw.
Adapun hadits dari Said al-Khudri tersebut di atas dinilai dlaif jiddan (sangat lemah) oleh Abu Usamah Salim Bin ‘Id al-Hilali dalam Shahih Kitabul Adzkar wa Dla’ifuhu, I/120. Demikian juga dalam hadits dari Ibnu Abbas dan hadits lainnya dengan lafadz ini dlaif.
2. Menurut pemahaman saya, mengakhiri atau menutup doa dengan lafadz surat ash-Shaffat ayat 180-182 sebagaimana doa-doa khutbah yang dimuat dalam Suara Muhammadiyah no. 18 th. Ke-89, 16-30 September 2005, saya kutip dari akhir doa:
وَمِنْهُمْ مَنْ يَقُولُ رَبَّنَا آَتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ. سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ، وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ .
Artinya: “Ya Tuhan kami datangkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan kebaikan di akhirat, dan peliharalah kami dari siksa neraka. Maha Suci Tuhanmu, Tuhan yang mempunyai keperkasaan dari apa yang mereka sifatkan/katakan. Dan kesejahteraan dilimpahkan atas para Rasul. Dan segala puji bagi Allah Tuhan seru sekalian alam.”
Dalam konteks bermuwajahah antara orang yang berdoa (mutakallimin) mengatakan kepada Allah yang dipanjatkan doa kepada-Nya (mukhathab) kalau begitu ada Tuhan di antara Tuhan yang Maha Suci. Ini dari segi makna ada unsur syiriknya, na’udzu billahi min dzalik. Sedang yang dimaksud dengan كَ (mu) dan رَبِّكَ di dalam ayat 180 QS. ash-Shaffat adalah Nabi Muhammad saw. Maka pertanyaannya: “Mengapa kita menyebut Muhammad (Tuhanmu-Muhammad) ketika kita sedang memohon langsung kepada Allah.” Lain halnya kalau kita membaca surat al-Qur’an setelah selesai membaca al-Fatihah dalam shalat. Misalnya surat al-A’laa, surat adl-Dluha dan lain-lain.
Kembali kepada permasalahan tentang menutup doa, menurut Nabi saw dalam hadits: الدُّعَاءُ هُوَ اْلعِبَادَةُ (doa adalah ibadah), dalam konteks ini adalah ibadah mahdlah, maka harus berdasarkan kepada nash yang shahih, tidak boleh hadits dlaif dijadikan hujjah dalam ibadah. Dan ternyata hadits dari Said al-Khudri adalah dlaif jiddan. Maka menutup doa dengan ayat 180-182 surat ash-Shaffat harus ditinggalkan dan kembali kepada kesepakatan ulama menutup doa dengan shalawat dan hamdalah saja.
3. Bapak Kamiran Komar al-Haj ketika berdoa dalam upacara pelayatan Kepala Kandepag Bantul (Bapak Drs. H. Sya’roni) dengan lafadz:
سُبْحَانَكَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ. وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين.
Nah, lebih rancau lagi pengertian dhamir كَ dalam سُبْحَانَكَ di sini, artinya: “Maha Suci Engkau Tuhan Engkau ...”

Mohon penjelasan, dan atas penjelasannya kami ucapkan terima kasih.

Wassalamu ’alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

1. Hadits-hadits Nabi saw telah banyak menjelaskan cara-cara yang seharusnya dilakukan oleh seorang Muslim baik dalam berdoa atau amalan-amalan lain yang dimaksudkan untuk mendekatkan diri kepada Allah. Beliau juga telah menunjukkan jenis-jenis doa dan dzikir yang telah disyariatkan dan dianjurkan seperti halnya ibadah-ibadah lainnya. Termasuk pula lafadz-lafadz yang semestinya diucapkan seorang Muslim dalam berdzikir dan berdoa; di waktu subuh, petang, waktu shalat, masuk masjid, ketika tidur, hendak makan dan lain-lain telah dijelaskan oleh Rasulullah saw.
Yang disyariatkan bagi seorang Muslim adalah berdzikir kepada Allah dengan dzikir yang telah disyariatkan pula, dan berdoa dengan doa yang ma’tsur, karena dzikir dan doa adalah ibadah sedangkan ibadah dibangun atas dasar ittiba’ (mengikuti) Rasulullah. Syaikh al-Islam Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata:

“Tidak diragukan lagi, dzikir dan doa adalah termasuk salah satu ibadah yang afdhal, sedangkan ibadah dibangun atas dasar tawqif (sesuai tuntunan) dan ittiba’ (mengikuti tuntunan Nabi saw), tidak berdasarkan hawa-nafsu dan kemauan sendiri. Dzikir dan doa Nabi saw adalah dzikir dan doa yang seharusnya dipilih oleh orang yang hendak melakukannya. Orang yang menempuh jalan tersebut akan berada dalam keselamatan dan keamanan. Adapun dzikir yang lain ada yang diharamkan, dimakruhkan, ada pula yang termasuk kesyirikan yang bahkan banyak dilakukan oleh orang-orang.”

Beliau juga menambahkan bahwa dzikir dan doa adalah salah satu ibadah yang afdhal sedangkan ibadah dibangun atas dasar ittiba’ kepada Rasul, seseorang tidak diperbolehkan mengamalkan ibadah yang tidak disunahkan, dan menjadikannya sebagai kegiatan rutin, bahkan ini termasuk bid’ah dalam agama yang tidak diizinkan oleh Allah, berbeda dengan doa-doa (yang tidak terdapat dalam al-Qur’an dan sunnah-pen) yang sesekali diamalkan tanpa menjadikannya sebagai amalan sunnah.
Di dalam buku Tuntunan Dzikir dan Doa Menurut Putusan Tarjih Muhammadiyah terbitan Suara Muhammadiyah disebutkan, pada prinsipnya lafadz-lafadz doa yang dapat dan baik digunakan untuk berdoa adalah lafadz-lafadz doa yang terdapat dalam al-Qur’an dan Sunnah maqbulah. Ini kaitannya dengan berdoa sebagai salah satu bentuk ibadah. Kecuali untuk doa-doa tertentu yang tidak ditemukan dalam al-Qur’an atau sunnah maqbulah, maka boleh menggunakan lafadz dan bahasa yang lain.
Hadits-hadits yang berkenaan dengan perintah menutup doa dengan surat ash-Shaffat ayat 180-182 banyak terdapat di dalam Tafsir-Tafsir al-Qur’an di antaranya; Tafsir al-Maraghi, al-Qur’anul Adhim Ibnu Katsir, Aisarut-Tafasir, Tafsir al-Munir, Tafsir al-Baidhawi, Shafwatut Tafasir, dan kitab-kitab lainnya. Hadits-hadits tersebut antara lain:
1. عَنْ عَلِيٍّ، رَضِيَ الله ُعَنْهُ، قاَلَ: مَنْ أحَبَّ أنْ يُكْتَالَ بِالْمِكْيَالِ اْلأوْفَى مِنَ اْلأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَكُنْ آخِرَ كَلاَمِهِ فِيْ مَجْلِسِهِ: سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ. وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ali ra, ia berkata: Barangsiapa yang ingin diberikan timbangannya dengan timbangan yang penuh dengan pahala pada hari kiamat maka hendaklah di akhir majlisnya ia mengucapakan: subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin.”
2. عَنِ الشَّعْبِيِّ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ سَرَّهُ أَنْ يُكْتَالَ بِالْمِكْيَالِ اْلأَوْفَى مِنَ اْلأَجْرِ يَوْمَ الْقِيَامَةِ فَلْيَقُلْ آخِرَ مَجْلِسِهِ حِينَ يُرِيدُ أَنْ يَقُومَ: سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ، وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Artinya: “Diriwayatkan dari asy-Sya’bi, ia berkata: Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa yang ingin diberikan timbangannya dengan timbangan yang penuh dengan pahala pada hari kiamat maka hendaklah di akhir majlisnya ketika hendak bangkit ia mengucapakan: subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin.”
3. و عَنْ أبِيْ سَعِيْدٍ الخُدْرِيِّ قاَلَ: سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله ِصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ غَيْرَ مَرَّةٍ وَلاَ مَرَّتَيْنِ يَقُوْلُ فِي آخِرِ صَلاَتِهِ أوْ حِيْنٍ يَنْصَرِفُ سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Said al-Khudri, ia berkata: Saya mendengar Rasulullah tidak hanya sekali dan tidak pula dua kali di akhir doanya atau ketika ia berpaling mengucapkan: subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin.”
4. عَنْ أبِيْ سَعِيْدٍ رَضِيَ الله ُعَنْهُ عَنْ رَسُوْلِ الله ِصَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَ سَلَّمَ إنَّه ُإذَا أرَادَ أنْ يُسَلِّمَ قاَلَ: سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Sa’id ra dari Rasulullah saw, sesungguhnya beliau apabila hendak untuk bersalam mengucapkan: subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin.”
5. وَقَدْ رُوِىَ عَنِ النَّبِىِّ –صلى الله عليه وسلم- أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ بَعْدَ التَّسْلِيمِ « لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيكَ لَهُ لَهُ الْمُلْكُ وَلَهُ الْحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيتُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَىْءٍ قَدِيرٌ اللَّهُمَّ لاَ مَانِعَ لِمَا أَعْطَيْتَ وَلاَ مُعْطِىَ لِمَا مَنَعْتَ وَلاَ يَنْفَعُ ذَا الْجَدِّ مِنْكَ الْجَدُّ ». وَرُوِىَ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ « سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ ».
Artinya: “Diriwayatkan dari Nabi saw, bahwa setelah salam beliau membaca: la ilaha illallah wahdahu laa syarikalah lahul-mulku wa lahul-hamdu yuhyi wa yumitu wahuwa ‘ala kulli syai’in qadir, allahumma la mani’a li ma a’taita wa la mu’thiya li ma mana’ta wa la yanfa’u dzal-jaddi minkal-jaddu, dan juga diriwayatkan dari Nabi saw, beliau membaca: subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin.”
6. عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ قَالَ : قُلْنَا لِأَبِي سَعِيدٍ هَلْ حَفِظْتَ عَنْ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ شَيْئًا كَانَ يَقُولُهُ بَعْدَمَا سَلَّمَ: قَالَ نَعَمْ كَانَ يَقُولُ: سُبْحَانَ رَبِّك رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ وَسَلَامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Abu Hurairah, ia berkata, kami berkata kepada Abu Sa’id: apakah engkau menghafal dari Rasulullah sesuatu yang beliau baca setelah salam. Abu sa’id berkata: tentu, Nabi membaca: subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin.”
7. عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ، قَالَ:كُنَّا نَعْرِفُ انْصِرَافَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، بِقَوْلِهِ: سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ، وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata: Kami mengetahui bahwa Nabi berpaling dengan membaca: subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin.”
8. عَنْ عُقْبَةَ بْنِ عَبْدِ الْغَافِرِ- قاَلَ حَمَّادٌ: وَلاَ أعْلَمُهُ إلاَّ وَقَدْ رَفَعَهُ إلَى النَّبِيِّ – صلى الله عليه وسلم – أنَّهُ قاَلَ: "مَنْ قَالَ: سُبْحَانَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُوْنَ وَسَلاَمٌ عَلَى الْمُرْسَلِيْنَ وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ، فَقَدْ اِكْتَالَ بِالْكَيْلِ اْلأَوْفَى".هَذَا إسْنَادٌ مُرْسَلٌ، رُوَّاتُهُ ثِقَاتٌ.
Artinya: “Diriwayatkan dari Uqbah bin Abdul Gafir-Hammad, ia berkata: Saya tidak mengetahui hadits ini kecuali sungguh marfu’ kepada Nabi-, ia berkata: Barangsiapa yang membaca subhana rabbika rabbil ‘izzati ‘amma yashifuun wa salamun ‘alal mursalin wal hamdulullahi rabbil ‘alamin, maka dia telah mendapatkan timbangan yang penuh dengan pahala.”
Hadits yang pertama diriwayatkan oleh Asbag bin Nubatah dari Ali ra. Abu Hatim mengatakan bahwa Asbag adalah perawi layyinul-hadits, Imam Nasai mengatakan matrukul-hadits, Daruqutni mengatakan munkarul-hadits, Ibnu Ma’in dan Ahmad bin Abdullah al-Ijli mengatakan tsiqah (kuat), selain itu juga terdapat Abu Hamzah ats-Tsimali sebagai perawi hadits adalah dla’if. Hadits yang kedua ditakhrij oleh Ibnu Abi Hatim dengan sanad yang mursal (perawi di akhir sanad setelah tabi’in terputus). Hadits yang ketiga di dalam sanadnya terdapat Abu Harun al-‘Abdi. Yahya bin Ma’in mengatakan ia adalah pendusta, dan haditsnya tidak dapat dijadikan hujjah (dalil). Hadits yang keempat ditakhrij oleh al-Hafidz Abu Ya’la. Ibnu Katsir berkata isnad hadits terebut dla’if. Hadits yang kelima diriwayatkan oleh Imam at-Tirmidzi dalam sunannya, Albani mengatakan hadits tersebut shahih. Hadits yang keenam diriwayatkan oleh al-Hafidz Abu Ya’la, dan semua perawi haditnya tsiqah, al-Haitsami di dalam kitab Majma’ az-Zawa’id juga mengatakan perawi haditsnya tsiqah. Hadits yang ketujuh diriwayatkan oleh ath-Thabrani, di dalam sanadnya terdapat Muhammad bin Abdullah bin Ubaidillah bin Umair. Imam Bukhari mengatakan munkarul-hadits, sedangkan Imam Nasai mengatakan matrukul-hadits. Hadits yang kedelapan dari Uqbah bin Abdul Gafir, Hammad mengatakan: Saya tidak mengetahui hadits ini kecuali haditsnya marfu’ kepada Nabi Muhammad saw, sanad hadits tersebut mursal namun semua perawinya tsiqah.
Berdasarkan keterangan di atas, kami menyimpulkan bahwa menutup doa dengan akhir surat ash-Shaffat dapat diamalkan. Walaupun dalil haditsnya ada yang dlaif atau mursal, tetapi dapat dijadikan hujjah karena:
a. Dikuatkan oleh hadits shahih. Seperti yang dikatakan Ali ash-Shabuni di dalam Kitab Mukhtashar Ibnu Katsir ketika mengomentari hadits dari Sa’id al-Khudri, beliau mengatakan bahwa hadits tersebut dikuatkan oleh hadits-hadits yang shahih.
b. Secara makna tidak melanggar syari’at dan sesuai dengan perintah menutup doa dengan hamdalah, sebagaimana dijelaskan dalam firman Allah:
دَعْوَاهُمْ فِيهَا سُبْحَانَكَ اللَّهُمَّ وَتَحِيَّتُهُمْ فِيهَا سَلاَمٌ وَآَخِرُ دَعْوَاهُمْ أَنِ الْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ. [يونس، 10:10]
Artinya: “Do’a mereka di dalamnya ialah: “Subhanakallahumma, dan salam penghormatan mereka ialah: “Salam”. Dan penutup doa mereka ialah: “al-Hamdu Lillahi Rabbil ‘Alamin”. [QS. Yunus (10): 10]

2. Selanjutnya, seperti yang saudara sebutkan الدُّعَاءُ هُوَ اْلعِبَادَةُ , yang maksudnya bahwa ketika kita berdoa atau menutup doa harus sesuai dengan apa yang telah dituntunkan oleh Rasulullah saw berdasarkan hadits-hadits yang shahih.
Dalam sebuah kaidah ushul disebutkan:
الأََصْلُ فِي اْلعِـبَادَةِ التَّوْقِيْفُ وَ اْلإِتِّـبَاعُ
Artinya: “Asal sebuah ibadah adalah harus menunggu perintah dan mengikuti apa yang telah diperintahkan.”
Oleh karena itu tidak perlu ditanyakan mengapa kita menyebut Muhammad (Tuhanmu-Muhammad) atau yang lebih ekstrim lagi mengapa Nabi saw menutup doanya dengan menyebut namanya sendiri. Karena itulah yang telah dicontohkan oleh Rasulullah saw, begitu pula di dalam bacaan shalawat juga terdapat kalimat yang memuat doa Nabi saw untuk dirinya sendiri ( اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ ), apakah lafadz ini akan kita pertanyakan juga?
Imam al-Bukhari, Muslim, at-Tirmizi, dan Abu Dawud serta para perawi yang lain meriwayatkan dari al-Bara’ bin ‘Azib ra., bahwa sahabat Nabi saw berkata: Rasulullah saw bersabda: Jika engkau akan berbaring tidur maka berwudhulah seperti halnya wudhumu ketika hendak shalat, kemudian berbaringlah pada sisi kanan tubuhmu lalu ucapkanlah:
اَللَّهُمَّ أَسْلَمْتُ نَفْسِي إِلَيْكَ وَوَجَّهْتُ وَجْهِي إِلَيْكَ وَفَوَّضْتُ أَمْرِي إِلَيْكَ وَأَلْجَأْتُ ظَهْرِي إِلَيْكَ رَغْبَةً وَرَهْبَةً إِلَيْكَ لاَ مَلْجَأَ وَلاَ مَنْجَا مِنْكَ إِلاَّ إِلَيْكَ آمَنْتُ بِكِتَابِكَ الَّذِي أَنْزَلْتَ وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ.
Artinya: “Ya Allah aku menyerahkan diriku kepada-Mu, aku menghadapkan wajahku kepada-Mu, aku serahkan semua urusanku kepada-Mu, aku menyandarkan punggungku kepada-Mu. Karena mengharap dan takut kepada-Mu. Sesungguhnya tidak ada tempat berlindung dan menyelamatkan diri dari (ancaman)-Mu kecuali kepada-Mu. Aku beriman kepada kitab yang Engkau turunkan dan kepada Nabi yang Engkau utus.”
Rasulullah saw bersabda: “Jika engkau mati di malammu maka engkau mati dalam keadaan suci, dan jika engkau bangun maka engkau telah mendapatkan pahala”.
Al-Bara’ berkata: Lalu aku mengulang-ulanginya di hadapan Nabi saw dan ketika aku sampai pada bacaan وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ aku membaca وَرَسُوْلِكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ , maka Nabi saw menegurku; “Jangan dibaca demikian, tetapi bacalah وَبِنَبِيِّكَ الَّذِي أَرْسَلْتَ.
Riwayat tersebut menjelaskan larangan mengubah lafadz doa yang telah diajarkan oleh Nabi Muhammad saw.

3. Adapun penutup doa yang saudara tanyakan mengutip dari bacaan doa Bapak Kamiran Komar, ketika berdoa dalam upacara pelayatan Kepala Kandepag Bantul dengan lafadz:
سُبْحَانَكَ رَبِّكَ رَبِّ الْعِزَّةِ عَمَّا يَصِفُونَ. وَسَلامٌ عَلَى الْمُرْسَلِينَ. وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين.
Adanya tambahan huruf كpada lafadzسُبْحَانَ kemungkinan adalah sebuah kesalahan pengucapan yang tidak disengaja dan harus diluruskan karena itu adalah lafadz al-Qur’an yang tidak boleh diubah oleh siapa pun.

Wallahu a’lam bish-shawab. *putm)

Shalat Gerhana



FATWA MAJELIS TARJIH DAN TAJDID
TENTANG SALAT KUSUFAIN
(صلاة الكسوفين)

(Disidangkan pada Jumat, 15 Rajab 1429 H / 18 Juli 2008 M)


Pertanyaan: Banyak pertanyaan disampaikan secara langsung maupun melalui pesan pendek (SMS) ke Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tentang masalah cara pelaksanaan salat gerhana.

Jawaban: Untuk itu Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan fatwa mengenai hal tersebut sebagai berikut:


A. Pendahuluan

Muktamar Tarjih XX di Garut tanggal 18-23 Rabiul Akhir 1386 / 18-23 April 1976 telah menetapkan keputusan tentang salat kusufain (salat gerhana matahari dan Bulan). Matan keputusan itu berbunyi,

Apabila terjadi gerhana matahari atau bulan, hendaknya Imam menyuruh orang menyerukan “ash-shalatu jami‘ah,” kemudian ia pimpin orang banyak mengerjakan shalat dua raka’at; pada tiap rakaat berdiri dua kali, ruku’ dua kali, sujud dua kali, serta pada tiap rakaat membaca Fatihah dan surat yang panjang dan suara nyaring; dan pada tiap ruku’ dan sujud membaca tasbih lama-lama.

Ketika telah selesai shalat ketika orang-orang masih duduk, Imam berdiri menyampaikan peringatan dan mengingatkan mereka akan tanda-tanda kebesaran Allah serta menganjurkan mereka agar memperbanyak membaca istighfar, sedekah dan segala amalan yang baik.

Istilah gerhana dalam hadis-hadis disebut kusuf atau khusuf dan kedua istilah ini dalam hadis dapat dipertukarkan penggunaannya. Hanya saja dalam literatur fikih dan di kalangan fukaha, biasanya kata kusuf digunakan untuk menyebut gerhana matahari dan khusuf untuk menyebut gerhana Bulan. Sering juga digunakan bentuk ganda “kusufain” untuk menyebut gerhana matahari dan gerhana Bulan sekaligus.


B. Dasar Syar‘i Salat Gerhana

Dasar syar‘i salat gerhana matahari dan gerhana bulan ditunjukkan oleh sejumlah hadis, antara lain,

عن عَائِشَةَ أَنَّ الشَّمْسَ خَسَفَتْ على عَهْدِ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَبَعَثَ مُنَادِيًا الصَّلاَةَ جَامِعَةً فَتَقَدَّمَ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ في رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعِ سَجَدَاتٍ [رواه البخاري واللفظ له ، ومسلم ، وأحمد] .

Artinya: Dari Aisyah (diriwayatkan) bahwa pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah saw, maka ia lalu menyuruh orang menyerukan “ash-shalatu jami‘ah”. Kemudian beliau maju, lalu mengerjakan salat empat kali rukuk dalam dua rakaat dan empat kali sujud [HR al-Bukhari, Muslim dan Ahmad].

عن أبي مَسْعُودٍ قال قال النبي صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ من الناس وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ فإذا رَأَيْتُمُوهُمَا فَقُومُوا فَصَلُّوا [رواه البخاري ومسلم]

Artinya: Dari Abu Mas’ud r.a., ia berkata: Nabi saw telah bersabda: Sesungguhnya matahari dan Bulan tidak gerhana karena kematian seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua tanda kebesaran Allah. Maka apabila kamu melihat gerhana keduanya, maka berdirilah dan kerjakan salat [HR al-Bukhari dan Muslim].

Hadis pertama merupakan sunnah fikliah yang menggambarkan perbuatan Rasulullah saw melakukan salat saat terjadinya gerhana. Hadis kedua merupakan sunnah kauliah yang berisi perintah Nabi saw untuk melakukan salat pada saat terjadinya gerhana.


C. Cara Melaksanakan Salat Kusufain

1. Apabila terjadi gerhana matahari atau gerhana bulan, maka dilaksanakan salat kusuf dan Imam menyerukan ash-shalatu jami‘ah. Salat kusuf dilaksanakan berjamaah, serta tanpa azan dan tanpa iqamah.
Dasarnya adalah hadis ‘Aisyah yang dikutip terdahulu di mana Imam menyerukan salat berjamaah, dan dalam hadis itu tidak ada azan dan iqamah.

2. Salat kusufain dilakukan dua rakaat yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam dengan rukuk, qiyam dan sujud dua kali pada masing-masing rakaat.
Dasarnya adalah hadis Aisyah yang telah dikutip di atas, dan juga hadis an-Nasa’i berikut,

عن عَائِشَةَ قالت كَسَفَتْ الشَّمْسُ فَأَمَرَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم رَجُلاً فَنَادَى أَنْ الصَّلاَةَ جَامِعَةٌ فَاجْتَمَعَ النَّاسُ فَصَلَّى بِهِمْ رَسُوْلُ اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَكَبَّرَ ... ... ... ثُمَّ تَشَهَّدَ ثُمَّ سَلَّمَ فَقَامَ فِيهِمْ فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عليه ثُمَّ قال إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ لاَ يَنْخَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ولا لِحَيَاتِهِ وَلَكِنَّهُمَا آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ فَأَيُّهُمَا خُسِفَ بِهِ أو بِأَحَدِهِمَا فأفزعوا إلى اللَّهِ عز وجل بِذِكْرِ الصَّلاَةِ [رواه النسائي] .

Artinya: Artinya: Dari ‘Aisyah (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari lalu Rasulullah saw memerintahkan seseorang menyerukan ash-shalata jami‘ah. Maka orang-orang berkumpul, lalu Rasulullah saw salat mengimami mereka. Beliau bertakbir ... ... ..., kemudian membaca tasyahhud, kemudian mengucapkan salam. Sesudah itu beliau berdiri di hadapan jamaah, lalu bertahmid dan memuji Allah, kemudian berkata: Sesungguhnya matahari dan Bulan tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang, akan tetapi keduanya adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah. Maka apabila yang mana pun atau salah satunya mengalami gerhana, maka segeralah kembali kepada Allah dengan zikir melalui salat [HR al-Bukhari].

3. Pada masing-masing rakaat dibaca al-Fatihah dan surat panjang dengan jahar (oleh imam).

4. Setelah membaca al-Fatihah dan surat, diucapkan takbir, kemudian rukuk dengan membaca tasbih yang lama, kemudian mengangkat kepala dengan membaca sami‘all±hu liman ¥amidah, rabban± wa lakal-¥amd, kemudian berdiri lurus, lalu membaca al-Fatihah dan surat panjang tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian bertakbir, lalu rukuk sambil membaca tasbih yang lama tetapi lebih singgkat dari yang pertama, kemudian bangkit dari rukuk dengan membaca sami‘all±hu liman ¥amidah rabbana wa lakal-¥amd, kemudian sujud, dan setelah itu mengerjakan rakaat kedua seperti rakaat pertama.
Dasar butir ke-3 dan ke-4 adalah,

عن عَائِشَةَ أَنَّ النبي صلى الله عليه وسلم جَهَرَ في صَلاةِ الْخُسُوفِ بِقِرَاءَتِهِ فَصَلَّى أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ في رَكْعَتَيْنِ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ [رواه البحاري ومسلم ، واللفظ له]

Artinya: Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw menjaharkan bacaannya dalam salat khusuf; beliau salat dua rakaat dengan empat rukuk dan sujud [HR al-Bukhari dan Muslim, lafal ini adalah lafal Muslim].

عَنْ عَائِشَةَ أَنَّ النَّبِيَّ صلى الله عليه وسلم جَهَرَ بِالْقِرَاءَةِ فِي صَلاةِ الْكُسُوفِ [رواه ابن حبان والبيهقي وأبو نعيم في المستخرج]

Artinya: Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) bahwa Nabi saw menjaharkan bacaannya dalam salat kusuf [HR Ibnu Hibban, al-Baihaqi dan Abu Nu‘aim dalam al-Mustakhraj].

عن عَائِشَةَ زَوْجِ النبي صلى الله عليه وسلم قالت خَسَفَتْ الشَّمْسُ في حَيَاةِ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَخَرَجَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إلى الْمَسْجِدِ فَقَامَ وَكَبَّرَ وَصَفَّ الناس وَرَاءَهُ فَاقْتَرَأَ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم قِرَاءَةً طَوِيلَةً ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً ثُمَّ رَفَعَ رَأْسَهُ فقال سمع الله لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ قام فَاقْتَرَأَ قِرَاءَةً طَوِيلَةً هِيَ أَدْنَى من الْقِرَاءَةِ اْلأُولَى ثُمَّ كَبَّرَ فَرَكَعَ رُكُوعًا طَوِيلاً هو أَدْنَى من الرُّكُوعِ الْأَوَّلِ ثُمَّ قال سمع الله لِمَنْ حَمِدَهُ رَبَّنَا وَلَكَ الْحَمْدُ ثُمَّ سَجَدَ -ولم يذكر أبو الطَّاهِرِ ثُمَّ سَجَدَ- ثُمَّ فَعَلَ في الرَّكْعَةِ اْلأُخْرَى مِثْلَ ذلك حتى اسْتَكْمَلَ أَرْبَعَ رَكَعَاتٍ وَأَرْبَعَ سَجَدَاتٍ وَانْجَلَتْ الشَّمْسُ قبل أَنْ يَنْصَرِفَ ثُمَّ قام فَخَطَبَ الناس فَأَثْنَى على اللَّهِ بِمَا هو أَهْلُهُ ثُمَّ قال إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَخْسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ولا لِحَيَاتِهِ فإذا رَأَيْتُمُوهَا فَافْزَعُوا لِلصَّلاَةِ [رواه مسلم]

Artinya: Dari ‘Aisyah, isteri Nabi saw, (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari pada masa hidup Nabi saw. Lalu beliau keluar ke mesjid, kemudian berdiri dan bertakbir dan orang banyak berdiri bersaf-saf di belakang beliau. Rasulullah saw membaca (al-Fatihah dan surat) yang panjang, kemudian bertakbir, lalu rukuk yang lama, kemudian mengangkat kepalanya sambil mengucapkan sami‘all±hu liman ¥amidah rabban± wa lakal-¥amd, lalu berdiri lurus dan membaca (al-Fatihah dan surat) yang panjang, tetapi lebih pendek dari yang pertama, kemudian bertakbir lalu rukuk yang lama, namun lebih pendek dari rukuk pertama, kemudian mengucapkan sami‘all±hu liman ¥amidah, rabban± wa lakal-¥amd, kemudian beliau sujud. [Abu Thahir tidak menyebutkan sujud]. Sesudah itu pada rakaat terakhir (kedua) beliau melakukan seperti yang dilakukan pada rakaat pertama, sehingga selesai mengerjakan empat rukuk dan empat sujud. Lalu matahari terang (lepas dari gerhana) sebelum beliau selesai salat. Kemudian sesudah itu beliau berdiri dan berkhutbah kepada para jamaah di mana beliau mengucapkan pujian kepada Allah sebagaimana layaknya, kemudian beliau bersabda: Sesungguhnya matahari dan Bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah, dan tidak mengalami gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihatnya, maka segeralah salat [HR al-Bukhari].

Perlu dijelaskan bahwa dua prasa faqtara’a qira’atan tawilatan dalam hadis Muslim yang disebutkan terakhir di atas diinterpretasi sebagai membaca al-Fatihah dan suatu surat panjang, karena tidak sah salat tanpa membaca al-Fatihah. Karena farsa pertama difahami sebagai membaca al-Fatihah dan surat panjang, maka frasa kedua yang sama dengan frasa pertama tentu juga difahami sama. Jadi pada waktu berdiri pertama dalam rakaat pertama dibaca al-Fatihah dan surat panjang, maka pada berdiri kedua dalam rakaat pertama juga dibaca al-Fatihah dan surat panjang.

Pemahaman seperti ini dikemukakan oleh sejumlah ulama. Imam asy-Syafi’’i dalam kitab al-Umm menyatakan,
Dalam salat kusuf imam berdiri lalu bertakbir kemudian membaca al-Fatihah seperti halnya dalam salat fardu. Kemudian pada berdiri pertama setelah al-Fatihah, imam membaca surat al-Baqarah jika ia menghafalnya atau kalau tidak hafal, membaca ayat al-Quran lain setara surat al-Baqarah. Kemudian ia rukuk yang lama ... ... ..., kemudian bangkit dari rukuk sambil membaca sami‘allahu liman ¥amidah rabbana wa lakal-¥amd, kemudian membaca Ummul-Quran dan surat setara dua ratus ayat al-Baqarah, kemudian rukuk ... ... ... dan sujud. Kemudian berdiri untuk rakaat kedua, lalu membaca Ummul-Quran dan ayat setara seratus lima puluh ayat al-Baqarah, kemudian rukuk ... ... ..., lalu bangkit dari rukuk, lalu membaca Ummul-Quran dan ayat setara seratus ayat bal-Baqarah, kemudian rukuk ... ... ... dan sujud [al-Umm, I: 280].

Kemudian asy-Syafi‘i menjelaskan lagi bahwa apabila tertinggal membaca surat dalam salah satu dari dua berdiri itu, maka salatnya sah apabila ia membaca al-Fatihah pada permulaan rakaat dan sesudah bangkit dari rukuk pada setiap rakaat. Apabila ia tidak membaca al-Fatihah dalam satu rakaat salat kusuf pada berdiri pertama atau pada berdiri kedua, maka rakaat itu dianggap tidak sah. Namun ia meneruskan rakaat berikutnya, kemudian melakukan sujud sahwi, seperti hal ia apabila ia tidak membaca al-Fatihah dalam salah satu rakaat pada salat fardu di mana rakaat itu tidak sah [al-Umm, I: 280].

Hal yang sama dikemukakan pula oleh fukaha-fukaha yang lain. Al-‘Abdar³ (w. 897/1492), seorang fakih Maliki, mengutip al-Maziri yang menegaskan bahwa setelah bangkit dari rukuk dibaca al-Fatihah dan suatu surat panjang, dan pada rakaat kedua juga demikian, artinya membaca al-Fatihah sebelum membaca masing-masing surat [at-Taj wa al-Iklil, II: 201]. Ibnu Qudamah (w. 620/1223) dalam dua kitab fikihnya juga menegaskan bahwa setelah bangkit dari rukuk pertama dibaca al-Fatihah dan surat pendek baik pada rakaat pertama maupun pada rakaat kedua [al-Kafi, I: 337-338; dan al-Mughni, II: 143].

5. Setelah selesai salat gerhana imam berdiri sementara para jamaah masih duduk, dan menyampaikan khutbah yang berisi wejangan serta peringatan akan tanda-tanda kebesaran Allah serta mendorong mereka memperbanyak istigfar, sedekah dan berbagai amal kebajikan. Khutbahnya satu kali karena dalam hadis tidak ada pernyataan khutbah dua kali.
Dasarnya adalah:

عَائِشَةَ أنها قالت خَسَفَتْ الشَّمْسُ في عَهْدِ رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم فَصَلَّى رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم بِالنَّاسِ فَقَامَ فَأَطَالَ الْقِيَامَ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ ثُمَّ قام فَأَطَالَ الْقِيَامَ وهو دُونَ الْقِيَامِ اْلأَوَّلِ ثُمَّ رَكَعَ فَأَطَالَ الرُّكُوعَ وهو دُونَ الرُّكُوعِ اْلأَوَّلِ ثُمَّ سَجَدَ فَأَطَالَ السُّجُودَ ثُمَّ فَعَلَ في الرَّكْعَةِ الثَّانِيَةِ مِثْلَ ما فَعَلَ في اْلأُولَى ثُمَّ انْصَرَفَ وقد انْجَلَتْ الشَّمْسُ فَخَطَبَ الناس فَحَمِدَ اللَّهَ وَأَثْنَى عليه ثُمَّ قال إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ لاَ ينخسفان لِمَوْتِ أَحَدٍ ولا لِحَيَاتِهِ فإذا رَأَيْتُمْ ذلك فَادْعُوا اللَّهَ وَكَبِّرُوا وَصَلُّوا وَتَصَدَّقُوا ... ... ... [رواه البخاري ، واللفظ له ، ومسلم ومالك] .

Artinya: Dari ‘Aisyah (diriwayatkan) bahwa ia berkata: Pernah terjadi gerhana matahari pada masa Rasulullah saw. Lalu beliau salat bersama orang banyak. Beliau berdiri dan melamakan berdirinya kemudian rukuk dan melamakan rukuknya, kemudian berdiri lagi dan melamakan berdirinya, tetapi tidak selama berdiri yang pertama. Kemudian beliau rukuk dan melamakan rukuknya, tetapi tidak selama rukuk yang pertama, kemudian sujud dan melamakan sujudnya. Kemudian pada rakaat kedua beliau melakukan seperti yang dilakukan pada rakaat pertama. Kemudian beliau menyudahi salatnya sementara matahari pun terang kembali. Kemudian beliau berkhutbah kepada jamaah dengan mengucapkan tahmid dan memuji Allah, serta berkata: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah, bertakbir, salat dan bersedekahlah... ... ... [al-Bukhari, lafal ini adalah lafalnya, juga Muslim dan Malik].

... ... ... فإذا رَأَيْتُمْ منها شيئا فَافْزَعُوا إلى ذِكْرِهِ وَدُعَائِهِ وَاسْتِغْفَارِهِ [رواه البخاري ومسلم عن أبي موسى]

Artinya: ... ... ... Maka apabila kamu melihat hal tersebut terjadi (gerhana), maka segeralah melakukan zikir, do‘a dan istigfar kepada Allah [HR al-Bukhari dan Muslim dari Abu Musa].

D. Waktu Pelaksanaan Salat Kusufain

Salat kusufain dilaksanakan pada saat terjadinya gerhana, berdasarkan beberapa hadis antara lain,

عَنِ الْمُغِيرَةِ بنِ شُعْبَةَ قال انْكَسَفَتْ الشَّمْسُ يوم مَاتَ إِبْرَاهِيمُ فقال الناس انْكَسَفَتْ لِمَوْتِ إبراهيم فقال رسول اللَّهِ صلى الله عليه وسلم إِنَّ الشَّمْسَ وَالْقَمَرَ آيَتَانِ من آيَاتِ اللَّهِ لاَ يَنْكَسِفَانِ لِمَوْتِ أَحَدٍ ولا لِحَيَاتِهِ فإذا رَأَيْتُمُوهُمَا فَادْعُوا اللَّهَ وَصَلُّوا حتى يَنْجَلِيَ [رواه البخاري]

Artinya: Dari al-Mughirah Ibn Syu‘bah r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Terjadi gerhana matahari pada hari meninggalnya Ibrahim. Lalu ada orang yang mengatakan terjadinya gerhana itu karena meninggalnya Ibrahim. Maka Rasulullah saw bersabda: Sesungguhnya matahari dan bulan adalah dua dari tanda-tanda kebesaran Allah. Keduanya tidak gerhana karena mati atau hidupnya seseorang. Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan salat sampai matahari itu terang (selesai gerhana) [HR al-Bukhari].

Dalam hadis ini digunakan kata idz± (إذا) yang merupakan zharf zaman (keterangan waktu), sehingga arti pernyataan hadis itu adalah: Bersegeralah mengerjakan salat pada waktu kamu melihat gerhana yang merupakan tanda kebesaran Allah itu. Yang dimaksud dengan gerhana di sini adalah gerhana total (al-kus­f al-kulli), gerhana sebagian (al-kusuf al-juz‘i) dan gerhana cincin (al-kusuf al-halqi) berdasarkan keumuman kata gerhana (kusuf).

Ibn Qud±mah menegaskan,
Waktu salat gerhana itu adalah sejak mulai kusuf hingga berakhirnya. Jika waktu itu terlewatkan, maka tidak ada kada (qadha) karena diriwayatkan dari Nabi saw bahwa beliau bersabda, Apabila kamu melihat hal itu, maka berdoalah kepada Allah dan kerjakan salat sampai matahari itu terang (selesai gerhana). Jadi Nabi saw menjadikan berakhirnya gerhana sebagai akhir waktu salat gerhana ... ... ... Apabila gerhana berakhir ketika salat masih berlangsung, maka salatnya diselesaikan dengan dipersingkat ... ... ... Jika matahari terbenam dalam keadaan gerhana, maka berakhirlah waktu salat gerhana dengan terbenamnya matahari, demikian pula apabila matahari terbit saat gerhana bulan (di waktu pagi) [Al-Mughni, II: 145].

Imam ar-Rafi‘i menegaskan,
Sabda Nabi saw Apabila kamu melihat gerhana, maka salatlah sampai matahari terang (selesai gerhana) menunjukkan arti bahwa salat tidak dilakukan sesudah selesainya gerhana. Yang dimaksud dengan selesainya gerhana adalah berakhirnya gerhana secara keseluruhan. Apabila matahari terang sebagian (baru sebagian piringan matahari yang keluar dari gerhana), maka hal itu tidak ada pengaruhnya dalam syarak (maksudnya waktu salat gerhana belum berakhir) dan seseorang (yang belum melaksanakan salat gerhana) dapat melakukannya, sama halnya dengan gerhana hanya sebagian saja (V: 340).

Imam an-Nawawi (w. 676/1277) menyatakan, “Waktu salat gerhana berakhir dengan lepasnya seluruh piringan matahari dari gerhana. Jika baru sebagian yang lepas dari gerhana, maka (orang yang belum melakukan salat gerhana) dapat mengerjakan salat untuk gerhana yang tersisa seperti kalau gerhana hanya sebagian saja [Raudlat at-Thalibin, II: 86].


E. Orang Yang Melakukan Salat Kusufain

Dari penegasan pada sub D di atas, maka dapat difahami bahwa salat kusufain dilakukan oleh orang yang berada pada kawasan yang mengalami gerhana. Sedangkan orang di kawasan yang tidak mengalami gerhana tidak melakukan salat kusufain. Dasarnya adalah hadis yang disebutkan terakhir [huruf D] di atas yang mengandung kata ra’aitum (‘kamu melihat’), yaitu mengalami gerhana secara langsung, serta kenyataan bahwa Rasulullah saw melaksanakan salat gerhana ketika mengalaminya secara langsung. Hal ini sesuai pula dengan interpretasi para fukaha bahwa apabila gerhana berakhir, berakhir pula waktu salat gerhana, dan apabila matahari tenggelam dalam keadaan gerhana juga berakhir waktu salat gerhana matahari. Tenggelamnya matahari jelas terkait dengan lokasi atau kawasan tertentu sehingga orang yang tidak lagi mengalami gerhana karena matahari telah tenggelam di balik ufuk, tidak melakukan salat gerhana. Begitu pula pula apabila gerhana bulan terjadi di waktu pagi menjelang terbitnya matahari, maka waktu salat gerhana bulan berakhir dengan terbitnya matahari. Ibn Taimiyyah (w. 728/1328) menegaskan,

فإن صَلاَةَ اْلكُسُوْفِ وَاْلخُسُوْفِ لاَ تُصَلَّى إِلاَّ إِذَا شَاهَدْناَ ذَلِكَ [مجموع الفتاوى ، 24: 258] .

Artinya: Sesungguhnya salat gerhana matahari dan gerhana Bulan tidak dilaksanakan kecuali apabila kita menyaksikan gerhana itu [Majmu‘ al-Fatawa, 24: 258].

Perempuan juga ikut melaksanakan salat kusufain karena keumuman perintah melaksanakan salat gerhana dalam hadis-hadis yang dikutip di atas.

Wallahu a’lam bish-shawab. *sy)

Zakat Fitrah, Bacaan Setelah Witir dan Hari Raya



BAGIAN ZAKAT FITRAH UNTUK AMIL DAN ANAK-ANAK,
BACAAN DOA SETELAH WITIR
DAN SIKAP MENGHADAPI PERBEDAAN HARI RAYA

Pertanyaan dari:
Arif Rochmanuddin, Samben, Argomulyo, Sedayu, Bantul
(Disidangkan pada hari Jum'at, 4 Zulhijjah 1428 H / 14 Desember 2007 M)


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb.
Dengan ini saya mohon penjelasan tentang berbagai hal berikut:
1. Bolehkah Amil mengambil bagian dari zakat fitrah? Hal ini mengingat zakat fitrah hanya untuk fakir miskin sebagaimana dalam hadits dari Abu Hurairah, bukan untuk 8 asnaf.
2. Anak-anak TK dan SD di tempat saya selalu mendapat bagian zakat fitrah yang berwujud uang Rp. 1000,- s.d Rp 5000,- pada malam hari raya. Apakah hal tersebut dapat dibenarkan?
3. Doa setelah shalat witir ada yang sebagai berikut: "Subhaanal Malikil Quddus 3X Rabbul Malaikati warruh" dan ada yang "Subhanal malikul quddus 3X Subuhun quddusus Rabbuna warabbul malaaikati waruh" mohon penjelasan tentang 2 macam doa tersebut beserta dalil-dalilnya serta kualitasnya ?
4. Tahun ini saya / dusun kami mendapat tugas dari P2A Desa sebagai panitia pelaksanaan shalat idul fitri di lapangan, namun hingga hari ini belum ada keputusan kapan akan dilaksanakan shalat 'Id tsb. Jika hari Raya yang diambil P2A adalah hari Sabtu, maka bagaimanakah sikap saya dalam rangka menjalankan tugas saya mengatur shaf di lapangan tsb karena saya jelas ikut yang Jum'at dan bagaimanakah sikap orang non-Muhammadiyah dalam menghadapi masalah tsb jika P2A mengambil hari Jum'at sebagai hari raya.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.


Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Berikut ini jawaban atas pertanyaan-pertanyaan bapak:
1. Amil tidak boleh mengambil bagian dari zakat fitri (kami menggunakan istilah zakat fitri untuk penyebutan zakat fitrah), karena yang berhak menerima zakat fitri hanyalah orang-orang miskin sebagaimana dinyatakan dalam hadits Ibn Abbas berikut:
عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: "فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ اْلفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ اللَّغْوِ وَالرَّفَثِ وَطُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ، مَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ، وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الصَّلاَةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ". [رواه أبو داود]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ibn Abbas, ia berkata: "Rasulullah saw mewajibkan zakat fitri untuk mensucikan orang yang berpuasa dari kata-kata yang sia-sia dan porno dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa membayarkannya sebelum shalat (Hari Raya) maka itu adalah zakat (fitri) yang diterima, dan barang siapa membayarkannya setelah shalat maka itu hanyalah berupa sedekah dari sedekah (biasa)". [HR. Abu Dawud]
Hadits di atas dengan jelas menyatakan bahwa zakat fitri itu diperuntukkan kepada orang-orang miskin saja, bukan delapan golongan sebagaimana dalam zakat maal. Sehingga dengan demikian Amil tidak berhak menerima zakat fitri, kecuali jika Amil tersebut termasuk dalam golongan orang miskin. Akan tetapi Amil boleh memperuntukkan sebagian harta zakat fitri untuk biaya urusan administrasi, transportasi dan lainnya yang berhubungan dengan pengurusan zakat fitri tersebut, jika memang tidak ada sumber dana yang lain.

2. Anak-anak TK dan SD tersebut juga tidak boleh diberi zakat fitri, melainkan mereka juga termasuk dalam golongan orang miskin. Anak-anak tersebut boleh diberi sedekah dari sumber dana lain, misalnya shadaqah, infaq dan lain-lain.

3. Pertanyaan anda tentang bacaan doa setelah shalat witir sebenarnya telah dijawab oleh Majelis Tarjih dengan mengeluarkan buku Tuntunan Ramadan. Di dalam buku Tuntunan Ramadan yang dikeluarkan oleh Majlis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah itu disebutkan bahwa doa setelah witir adalah sebagai berikut: "Subhaanal Malikil Quddus" (3X) dengan suara nyaring dan panjang pada bacaan yang ketiga, lalu membaca: "Rabbul Malaikati warruh".
Hal ini berdasarkan kepada hadis yang diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab sebaga berikut:
عَنْ أُبَيْ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقْرَأُ فِي اْلوِتْرِ: بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى، وَ قُلْ يَا أَيُّهَا اْلكَافِرُونَ، وَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، فَإِذَا سَلَّمَ قَالَ: "سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوسِ" ثَلاَثَ مَرَّاتٍ، [رواه النسائي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata: Rasulullah saw membaca dalam (shalat) witir: Sabbihisma Rabbikal-'ala dan Qul yaa ayyuhal kaafiruun dan Qul huwallahu ahad. Setelah salam beliau membaca: "Subhaanal Malikil Qudduus" tiga kali.” [HR. an-Nasai].
Dan berdasarkan hadis berikut:
عَنْ سَعِيدِ بْنِ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ أُبْزِي عَنْ أَبِيهِ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى، وَ قُلْ يَا أَيُّهَا اْلكَافِرُونَ، وَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَإِذَا سَلَّمَ قَالَ: "سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوسِ" ثَلاَثَ مَرَّاتٍ يَمُدُّ صَوْتَهُ فِي الثَّالِثَةِ ثُمَّ يَرْفَعُ. [رواه النسائي]
Artinya: “Diriwayatkan dari Said bin Abdurrahman bin Ubzi, diriwayatkan dari ayahnya, ia berkata: Rasulullah saw (shalat) witir dengan (membaca) Sabbihisma Rabbikal a'la dan Qul yaa ayyuhal kaafiruun dan Qul huwallahu ahad. Apabila telah salam beliau membaca: "Subhaanal Malikil Qudduus" tiga kali dengan memanjangkan suaranya pada yang ketiga dan menyaringkannya.” [HR. an-Nasai].
Dan berdasarkan hadis berikut:
عَنْ أُبَيْ بْنِ كَعْبٍ قَالَ: كَانَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُوتِرُ بِسَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى، وَ قُلْ يَا أَيُّهَا اْلكَافِرُونَ، وَ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ، وَإِذَا سَلَّمَ قَالَ: "سُبْحَانَ اْلمَلِكِ اْلقُدُّوسِ" ثَلاَثَ مَرَّاتٍ وَمَدَّ بِاْلأَخِيرَةِ صَوْتَهُ وَيَقُولُ: "رَبِّ اْلمَلاَئِكَةِ وَالرُّوحِ". [رواه الطبراني]
Artinya: “Diriwayatkan dari Ubay bin Ka'ab, ia berkata: Rasulullah saw (shalat) witir dengan (membaca) Sabbihisma Rabbikal 'ala, dan Qul yaa ayyuhal kaafiruun, dan Qul huwallahu ahad. Setelah salam beliau membaca: "Subhaanal Malikil Qudduus" tiga kali. Beliau memanjangkan suaranya pada yang terakhir dan membaca: "Rabbil Malaikati warruuh".” [HR. ath-Thabrani]

4. Sikap kita dalam menghadapi Hari Raya yang berbeda ialah hendaknya kita melaksanakan apa yang kita yakini benar, dan dalam waktu yang sama kita menghormati pendapat orang lain. Jadi, sebagaimana diharapkan orang lain tidak mengganggu keyakinan kita, kita juga jangan menghalangi, mengganggu dan menghina keyakinan orang lain dalam masalah ini. Biarlah masing-masing melaksanakan apa yang diyakininya benar, karena masing-masing mempunyai pegangan dalilnya yang tersendiri. Yang lebih penting ialah, kita harus menyadari bahwa perbedaan dalam masalah furu'iyyah --termasuk perbedaan Hari Raya-- bukan berarti retaknya ukhuwwah Islamiyyah, dan hendaknya perbedaan tersebut tidak dijadikan unsur pemecah belah umat Islam.

Wallahu a'lam. (*mi)

 
Design by Free WordPress Themes | Bloggerized by Lasantha - Premium Blogger Themes | cheap international voip calls